Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, didesak agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Oimonaha Waruwu dari jabatannya.
Desakan ini lantaran Oimonaha Waruwu telah secara nyata bersalah dan telah menjadi terpidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan di Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024.
Baca Juga:
Apel Pagi Penghujung Tahun 2024, Sekda Kota Bekasi Sampaikan Amanat Soal Ini
"Sangat tidak etis seorang Sekda yang seharusnya menjadi teladan masih menjabat hingga sekarang padahal yang bersangkutan telah menjadi terpidana dengan hukuman 2 bulan penjara dan 4 bulan masa percobaan," kata Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Imanuel Ziliwu, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, kasus ini juga merupakan pelanggaran disiplin berat, hal ini dikarenakan Sekda adalah Pejabat ASN tertinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Gunungsitoli ini juga mengamati jika Oimonaha Waruwu sudah tidak efektif menjalan tugasnya selaku Sekda.
Baca Juga:
RAKOR lintas Sektoral akan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024 dipimpin Bupati Samosir
"Sejak jadi terpidana yang bersangkutan terlihat tidak hadir di kegiatan-kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemko Gunungsitoli, termasuk rapat-rapat di DPRD Sekda tidak hadir," ketusnya.
Menurutnya, hal ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan, apalagi kedudukan Sekda sebagai Ketua TAPD.
"Kami dengar informasi Oimonaha selaku Sekda tidak hadir pada rapat-rapat TAPD, termasuk pada rapat dengan Badan Anggaran DPRD mengenai finalisasi RAPBD 2025 juga tidak hadir",
"Ini sangat berbahaya, artinya ke depan bila terjadi masalah dalam perencanaan dan penganggaran Sekda lepas tangan dengan alasan tidak hadir di rapat," tandasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta, kepada tiga orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.
Ketiga terdakwa yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Sidang yang digelar di PN Gunungsitoli dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, Hakim Anggota Gabriel Lase dan Alexander Hengki Yao, Senin (09/12/2024) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, menyatakan bahwa terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu Paslon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [CKZ]