WahanaNews-Nias | Terkait persoalan oknum perangkat Desa di wilayah Kota Gunungsitoli yang diduga rangkap jabatan 'Double Job' terus mendapat sorotan publik, meski sudah di atur dalam aturan namun Pemerintah Desa hingga Pemerintah Kota Gunungsitoli enggan memberi sanksi.
Salah satunya oknum Perangkat Desa berinisial WL yang tercatat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa dan merangkap sebagai GTT Provinsi Sumatera Utara di SMK Negeri 2 Gunungsitoli sekaligus menjabat sebagai Ketua Program Studi.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Meski ada larangan di Peraturan Wali Kota Gunungsitoli terkait merangkap jabatan yang pendapatannya berasal dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan juga Pemerintah Provinsi namun tetap saja dilanggar.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto yang diminta tanggapannya, berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas PMDK dan Camat untuk menyurati para Kepala Desa yang perangkat desanya double job untuk diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
“Larangan perangkat desa rangkap jabatan kan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Desa yang turunannya Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 24 jadi aneh bila masih dilanggar dan Kepala Desa juga terkesan melakukan pembiaran selama ini,” jelas Yanto, Senin (5/12) siang.
Lanjut Politisi berlambang banteng ini mengatakan Pemerintah Kota Gunungsitoli baru saja melantik Penjabat Kepala Desa, jadi baiknya mempedomani Perwal Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 untuk memberi sanksi bagi para oknum Perangkat Desa yang ada di Kota Gunungsitoli rangkap jabatan yang sumber pendapatannya dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah karena hal ini sudah meresahkan dan terkesan kebal terhadap aturan.
“Oknum Camat itu jangan hanya tau duduk di Kantor, baiknya melakukan fungsinya untuk memberi teguran kepada Kepala Desa yang melakukan pembiaran Perangkat Desa Double Job dan baiknya Perangkat Desa yang tidak mematuhi aturan itu dipecat aja, begitu juga Kepala Desa seharusnya lebih paham dalam hal ini untuk menata Desanya sesuai aturan yang berlaku dan jangan terkesan melakukan pembiaran,” katanya.