NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Selatan - Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Terkait kasus ini, dua orang tersangka inisial FW (35) dan KB (44) ditangkap. Sedangkan empat orang lainnya berinisial NB (30), L (25), B (25) dan G (25) masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
"Tersangka FW dan KB diduga kuat membongkar mesin dua unit mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, dan jajaran pejabat utama lainnya, di halaman Mapolres Nias Selatan, Senin (19/5/2025).
Tersangka Berpura-pura Jadi Teknisi
Ferry menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sekitar bulan November 2024 lalu. Saat itu kedua tersangka FW dan KB diduga membongkar mesin dua unit mobil ambulans pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan.
Baca Juga:
Mesin Sawit Mendadak Menyala, Pekerja di Kubu Raya Kalbar Tewas Tergiling
"Untuk melancarkan aksi, kedua tersangka berpura-pura menjadi teknisi yang sedang melakukan perbaikan. Setelah itu mesin diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam," sebut Ferry.
Para Tersangka Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Namun, para tersangka kembali membuang mesin curiannya ke semak-semak di sekitar lokasi dengan tujuan ingin menghilangkan barang bukti setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
"Kita sudah mengamankan barang bukti, termasuk dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan, satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, dua unit telepon genggam, dokumen kendaraan, dan STNK," bebernya.
Akibat tindakan para tersangka, Dinkes Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.
Kepada kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.
Lanjut Ferry mengingatkan kepada empat orang yang telah dijadikan DPO agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
"Kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat," tambahnya. [CKZ]