Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Bate'e, dikabarkan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar pemecatan tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, di mana Karya Septianus Bate'e yang juga merupakan menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli, almarhum Lakhomizaro Zebua, ini dituduh terlibat sebagai anggota atau pengurus salah satu Partai Politik (Parpol).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Karya Septianus Bate'e melalui postingannya di akun facebook miliknya pada Jum'at (28/6/2024) mengungkapkan ihwal pemecatan tersebut.
Ia membeberkan telah menerima kabar pemberhentian dirinya dengan tidak hormat sebagai ASN hanya bermodalkan keterangan dari Parpol.
Jebolan IPDN ini pun mempertanyakan niat Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dirinya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Padahal ia telah mengajukan pengunduran diri dari PNS pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
Pada postingan tersebut, Karya Bate'e mengunggah video berdurasi 45 detik, dengan caption "Hari ini saya mendapat kabar bahwa Walikota Gunungsitoli memberhentikan saya dengan tidak hormat hanya bermodal keterangan dari Partai Politik. Saya tidak pernah dipanggil, diperiksa atau di BAP.
Ada niat apa memberhentikan saya dengan tidak hormat??
Padahal saya sudah mengajukan Pengunduran Diri dari PNS pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu. Bagi saya tidak masalah karena sudah terbiasa dan mempermudah jalan perjuangan.