“Terutama ini yang paling bertanggungjawab PPKnya, PPK 3.6 ini terlalu berani, dia harus bertanggung jawab penuh untuk melihat tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pelaksana itu, jangan asal cair-cairkan saja,” ketusnya.
Ia mengatakan, agar laporan tersebut segera diusut tuntas oleh KPK dan KSP.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
“Biar ada efek jera, jika terbukti kami minta agar pihak-pihak yang terlibat ditangkap dan dipenjarakan, karena ini telah menjatuhkan wibawa pemerintah, apalagi ini proyek dari kebijakan Bapak Presiden RI untuk penangulangan kemiskinan ekstrem di Pulau Nias,” tandasnya.
Sekedar informasi, Paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar tak kunjung selesai hingga saat ini, bahkan telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022.
Meski telah dilakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pekerjaan yang pernah ditinjau presiden Jokowi pada 6 Juli 2022 lalu, proyek untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias ini telah menggelontorkan belasan miliar uang negara, oleh rekanan berhasil menarik uang muka bersama termin dengan total diperkirakan senilai Rp 15 Miliar.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Lebih parahnya, dari pantauan, meskipun rekanan telah melakukan penarikan terhadap uang negara senilai Rp 15 Miliar dari pekerjaan tersebut, tapi sesenti pun belum ada dilakukan aspal hotmix.
Bahkan, bangunan pendukung lainnya seperti Box Culvert dan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebagian belum terselesaikan dan terkesan ‘terbengkalai’.
Hingga berita ini diturunkan, telah dikonfirmasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan dan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, namun masih belum bersedia memberikan tanggapan. [tum/CKZ]