“Untuk di KPK kita sudah berikan keterangan yang outentik sesuai dengan fakta lapangan, dan untuk di KSP kita sudah diterima secara langsung oleh pak Niko selaku Deputi 1 Bidang Infrastruktur,” terangnya.
Menurut kacamata hukum FKI-1, lanjut Syaifuddin Lubis, terkait proyek tersebut dinilai sudah jauh menyimpang dan melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
“Karena selain pekerjaannya juga amburadul dan tidak sesuai dengan ketepatan waktu, kemudian ini sangat menyengsarakan masyarakat akibat dari pembangunan ini,” sebutnya.
Ia mendesak agar masalah proyek nasional yang pernah ditinjau Presiden RI, Joko Widodo pada 6 Juli 2022 diusut mulai dari pelelangan pekerjaan.
“Karena disitu ada indikasi, diduga ada konspirasi yang dilakukan oleh panitia tender kepada pelaksana”,
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
“Kemudian dalam pekerjaannya juga terlalu berani dicairkan anggaran negara sebesar lebih kurang Rp 15 miliar dalam dua kali pencairan tanpa ada progres yang jelas dari pekerjaan yang kita amati dilapangan”,
“Jadi, ada indikasi dugaan korupsi, diduga ada permainan-permainan kotor yang telah dilakukan untuk menggerogoti uang negara ini,” katanya.
Oleh karena itu, sebagai organisasi yang mendukung program pemerintah, ia sangat menyayangkan keberanian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait yang telah kita laporkan ini untuk melakukan pencairan.