WahanaNewa-Nias | Hanya karena “Batu Akik", KAH alias ama Esi, 48, warga Dusun III, Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, membacok Ramli Ndruru alias Ama Eben, 56, yang merupakan tetangganya sendiri dengan sebilah parang hingga berlumuran darah, Rabu (27/4/2022) pagi, sekira pukul 04.00 wib.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadaen F. Hulu, kepada nias.wahananews.co, Rabu (27/4/2022) siang.
Baca Juga:
Ngeri! Dipicu Salah Paham, Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya hingga Tewas Bersimbah Darah
Pagi itu, kata Yadsen, istri korban sedang memasak di belakang rumahnya, lalu tiba-tiba pelaku marah-marah di rumahnya dan dan berteriak sambil marah-marah, "kembalikan batu akik sama saya Ama Eben...!" ucap pelaku sambil menyuruh korban keluar dari rumahnya.
Ramli Ndruru alias Ama Eben, 56 (korban) sedang menjalani perawarat di Puskesmas Bawolato. (Foto/ist)
Baca Juga:
Prajurit TNI AD Melakukan Penyerangan Terhadap 2 Warga Banda Aceh Hingga Kritis
"Namun pada saat itu korban masih tetap di dalam rumahnya," ujar Yadsen.
Karena korban tidak mau keluar rumah, lanjut Yadsen, pelaku melempari rumah korban dengan sebatang kayu. Pada saat itu korban mengatakan kepada pelaku "Jangan kau lempari saya dengan kayu Ama Esi...!"
Dan saat itu, Yadsen mengatakan istri korban sudah selesai memasak dan menutup pintu dapur, namun tiba tiba pelaku datang ke belakang rumah korban dan melempari pintu dapur dengan menggunakan batu, sehingga pintu dapur jebol.
Melihat kejadian itu, korban langsung keluar dan menegur pelaku.
"Pelaku tidak menghiraukan teguran korban, justru pelaku mendekati korban dan langsung membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali," bebernya.
Tidak hanya sampai disitu, sambung Yadsen, pelaku kembali membacok korban, akan tetapi korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memegang tangan pelaku lalu memeluknya hingga mereka jatuh ke tanah.
Melihat itu, Istri korban datang menegur pelaku dan saat itu pelaku langsung pergi ke rumahnya, kemudian korban pergi ke rumah Ama Debora Duha untuk meminta pertolongan.
Atas kejadian ini, Yadsen mengatakan, setelah mendapatkan informasi, petugas langsung turun mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti parang serta menerima atau membuat laporan Polisi atas pengaduan istri korban.
""Korban sudah dibawa ke Puskesmas Bawolato untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku sudah kita amankan di Polsek Bawolato dan saat ini masih dilakukan penyelidikan atau penyidikan serta pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku maupun saksi-saksi," kata Yadsen. [CKZ]