WahanaNews-Nias | Terkait penganggaran kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk dituangkan di dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023, ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu, menyusul adanya pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Rahmat Kasih Zebua, yang mengatakan bahwa RKPD adalah produk hukum.
Emanuel Ziliwu mengatakan bahwa RKPD hanya sebuah dokumen perencanaan bukan 'Kitab Suci' yang tidak bisa diubah.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"RKPD itu bukan Kitab Suci, Undang-Undang saja bisa diamandemen, apalagi ini [RKPD_red]," kata Emanuel Ziliwu, ditemui Nias.WahanaNews.co, Kamis (24/11) malam.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli bisa lebih bijaksana dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait Pilkades.
"RKPD hanya domumen perencanaan, bisa diubah, jadi jangan terlalu mempersulit," ketusnya.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Politisi Partai Hanura ini menilai sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli seakan-akan terlalu mendramatisir Pelaksanaan Pilkades terkendala karena RKPD.
"Namanya saja rencana bisa berubah, sekali lagi saya tegaskan RKPD itu bukan Kitab Suci!, jadi jangan terlalu mempersulit apalagi memperkeruh," katanya.
Dia berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat segera merencanakan agenda Pilkades untuk bisa segera dituangkan dalam RKPD tahun 2023 sebelum pengesahan APBD.