WahanaNews-Nias | Terkait penganggaran kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk dituangkan di dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023, ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu, menyusul adanya pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Rahmat Kasih Zebua, yang mengatakan bahwa RKPD adalah produk hukum.
Emanuel Ziliwu mengatakan bahwa RKPD hanya sebuah dokumen perencanaan bukan 'Kitab Suci' yang tidak bisa diubah.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"RKPD itu bukan Kitab Suci, Undang-Undang saja bisa diamandemen, apalagi ini [RKPD_red]," kata Emanuel Ziliwu, ditemui Nias.WahanaNews.co, Kamis (24/11) malam.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli bisa lebih bijaksana dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait Pilkades.
"RKPD hanya domumen perencanaan, bisa diubah, jadi jangan terlalu mempersulit," ketusnya.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Politisi Partai Hanura ini menilai sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli seakan-akan terlalu mendramatisir Pelaksanaan Pilkades terkendala karena RKPD.
"Namanya saja rencana bisa berubah, sekali lagi saya tegaskan RKPD itu bukan Kitab Suci!, jadi jangan terlalu mempersulit apalagi memperkeruh," katanya.
Dia berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat segera merencanakan agenda Pilkades untuk bisa segera dituangkan dalam RKPD tahun 2023 sebelum pengesahan APBD.
"Segera diinput ke RKPD, kurasa tidak ada yang sulit, tinggal koordinasi saja ke Kementerian jika ada perubahan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Kota Gunungsitoli, Rahmat Kasih Zebua, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD, Emanuel Ziliwu, yang mengatakan jika RKPD hanya sebuah dokumen.
Rahmat Kasih Zebua menegaskan bahwa RKPD adalah merupakan sebuah produk hukum mengacu dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Itu merupakan sebuah dokumen tapi terbungkus dalam peraturan kepala daerah, itu adalah produk hukum,” terangnya
Dia menjelaskan mengacu dari Permendagri, produk hukum daerah ada beberapa jenis antara lain Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan untuk RKPD ini masuk dalam kategori sebagai Perkada.
Sebagai informasi, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada Tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, Pilkades di Kota Gunungsitoli awalnya telah dianggarkan untuk tahun 2022, namun belakangan terkendala dilaksanakan disebabkan kurangnya anggaran pengamanan. Akibatnya, Pilkades serentak di Kota Gunungsitoli hampir dipastikan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
Kemudian jika direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2023, kembali terbentur karena belum dituangkan ke dalam Renja dan RKPD tahun 2023.
Menyikapi hal itu, pada hari Selasa (22/11) kemarin, puluhan warga Kota Gunungsitoli sempat melaksanakan aksi demontrasi menolak penundaan Pilkades di Kantor DPRD dan Wali Kota Gunungsitoli.
Hingga saat ini, penandatangan surat kesepakatan antara Wali Kota Gunungsitoli dengan Ketua DPRD untuk melakukan perubahan Renja dan RKPD serta kapan akan dilaksanakan Pilkades Kota Gunungsitoli masih belum diketahui. [CKZ]