"Segera diinput ke RKPD, kurasa tidak ada yang sulit, tinggal koordinasi saja ke Kementerian jika ada perubahan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Kota Gunungsitoli, Rahmat Kasih Zebua, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD, Emanuel Ziliwu, yang mengatakan jika RKPD hanya sebuah dokumen.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Rahmat Kasih Zebua menegaskan bahwa RKPD adalah merupakan sebuah produk hukum mengacu dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Itu merupakan sebuah dokumen tapi terbungkus dalam peraturan kepala daerah, itu adalah produk hukum,” terangnya
Dia menjelaskan mengacu dari Permendagri, produk hukum daerah ada beberapa jenis antara lain Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan untuk RKPD ini masuk dalam kategori sebagai Perkada.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Sebagai informasi, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada Tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, Pilkades di Kota Gunungsitoli awalnya telah dianggarkan untuk tahun 2022, namun belakangan terkendala dilaksanakan disebabkan kurangnya anggaran pengamanan. Akibatnya, Pilkades serentak di Kota Gunungsitoli hampir dipastikan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
Kemudian jika direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2023, kembali terbentur karena belum dituangkan ke dalam Renja dan RKPD tahun 2023.