NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko Widodo.
Diketahui, pada proyek tersebut ROZ merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Baca Juga:
Hakim PN Depok Gugat KPK, Praperadilan Soal Penyitaan Mengemuka
Pihak Kejari Gunungsitoli sendiri selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dengan agenda Pembacaan Putusan dalam nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn di di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026).
Hakim Tunggal, Joko Widodo, dalam amar putusan yang dibacakan mengabulkan eksepsi Termohon.
Kemudian menyatakan PN. Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon, dan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
Adapun eksepsi pihak Kejari Gunungsitoli yaitu kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan). Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Gunungsitoli.
"Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus," sebut Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2026) siang.
Berdasarkan hal tersebut,, Pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya.