Selanjutnya , menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
"Penetapan Tersangka terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Hakim PN Depok Gugat KPK, Praperadilan Soal Penyitaan Mengemuka
"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejari Gunungsitoli telah melakukan penahanan ROZ pada Rabu (29/4/2026).
Sekitar pukul 20.30 Wib, ROZ resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka,
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Dari hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen.
ROZ pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. [CKZ]