NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Hebatnya, seorang Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ masih bebas berkeliaran meskipun sudah tetapkan Pihak Kepolisian Resor (Polres) Nias jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sejak Kamis 03 April 2025.
AZ ditetapkan Tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara.
Baca Juga:
Guru Honorer di Nias Utara Diduga Cabuli Anak Tetangganya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (28/4/2025) sore, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
"Sudah diperiksa Tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Baca Juga:
Guru Honorer SMK di Nias Utara Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Siswi SD
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.
Sebelumnya, Polres Nias akhirnya menetapkan seorang Guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan AZ jadi tersangka setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 03 April 2025," kata Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, Jum'at (4/5/2025) sore.
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.
Tindakan itu pun diduga berlanjut sampai dengan bulan Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di kebun milik pelapor (orang tua korban). [CKZ]