NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - AZ, salah seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, harus berurusan dengan Polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban seorang anak perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara, merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga:
Dorong Kompetensi Guru, Kemendikdasmen Salurkan Beasiswa Pendidikan Tinggi
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Baca Juga:
Adab Kepada Guru di HMI: Menjaga Keberkahan Ilmu dan Kehidupan
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.