Tindakan itu pun diduga berlanjut sampai dengan bulan Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di kebun milik pelapor (orang tua korban).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, mengungkapkan kasus tersebut saat ini tengah diproses.
Baca Juga:
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Beban Kerja Guru, Tak Lagi 24 Jam per Minggu
"Berdasarkan gelar perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Motivasi Gea, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (17/3/2025) sore.
Ditanya mengenai hasil visum terhadap korban, Motivasi Gea, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti.
"Hasil itu (visum) materi penyidikan, dibuka di pengadilan nantinya," ujarnya.
Baca Juga:
Guru Tak Wajib Mengajar 24 Jam Lagi, Kemendikdasmen Beri Skema Baru Mulai 2025
Sambung dia, jika nantinya sudah cukup bukti, maka akan ditetapkan tersangka.
"Kalau nanti sudah cukup bukti, akan ditetapkan tersangka, dan apakah ditahan atau tidak, itu kewenangan Penyidik," tambah dia. [CKZ]