NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - AZ, salah seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, harus berurusan dengan Polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban seorang anak perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara, merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga:
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Beban Kerja Guru, Tak Lagi 24 Jam per Minggu
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Baca Juga:
Guru Tak Wajib Mengajar 24 Jam Lagi, Kemendikdasmen Beri Skema Baru Mulai 2025
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.