Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Fitri Azrinawati (31) resmi melaporkan pengguna media sosial facebook @Yunita Okta Viana ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (11/03/2024) Siang.
Laporan Polisi ini buntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE melalui unggahan dalam akun platform media sosial.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Fitri Azrinawati yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Fransiskus Lature & Partner “FLP Law Firm”, Honesman Mangaraja, kepada Wartawan membenarkan bahwa Laporan Polisi tersebut telah terigester dengan Nomor : STTLP/B/1404/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Senin (11/3/2024) sekira pukul 12.16 Wib.
“Hari ini kami telah melaporkan akun media sosial facebook inisial YOV di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi Eletronik yang dilakukan melalui platform media sosial facebook,” ungkap Honesman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Selasa (12/3/2024) siang.
Honesman menerangkan bahwa kasus ini bermula dari postingan pribadi milik YOV di akun facebooknya dengan memosting foto pelapor dan suaminya dengan kalimat dan kata-kata yang terkesan menyerang pribadi dan nama baik kliennya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
“Foto klien dan suaminya diposting dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas dan terkesan merendahkan dan merusak harkat martabat klien saya, padahal tuduhan tersebut tidak benar,” kata Pengacara Fitri Azrinawati.
Atas dasar unggahan dalam postingan tersebut, lanjut Honesman, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi Eletronik Undang- Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A Junto Pasal 45 ayat 4 dan atau 310 dan 311 KUHP.
“Klien saya merasa difitnah dan dirugikan atas postingan tersebut sehingga Fitri dan keluarga korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” tuturnya.