Nias WahanaNews.co, Nias Selatan -
Pasca Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, yang viral di media sosial, Polres Nias Selatan memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum.
Adapun hasil pemeriksaan itu berdasarkan rontgen ditemukan kelainan tulang belakang korban melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan: Tindakan Cepat dan Peduli
Selain itu, pada kaki juga tidak tampak ada patahan dan kondisi tersebut sudah ada sejak lahir.
"Jadi penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (1/2/2025) siang.
Sugiabdi menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Baca Juga:
Antara Hasil Rontgen dengan Pernyataan Kades Terkait Bocah Viral di Nias Selatan Tuai Kontroversi
"Kalau berdasarkan asumsi itu bisa liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sugiabdi.
Ia berharap kepada masyarakat hendaknya mempercayakan proses penanganan kasus ini.
"Fakta-fakta yang ada itulah adanya, dan kita percayakan proses penanganan ini sampai ke persidangan, tersangka bersalah atau tidak itu nanti di persidangan," imbuhnya.