Nias WahanaNews.co, Nias Selatan -
Pasca Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, yang viral di media sosial, Polres Nias Selatan memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum.
Adapun hasil pemeriksaan itu berdasarkan rontgen ditemukan kelainan tulang belakang korban melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir.
Baca Juga:
Kisah Pilu Bocah di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Saat Ditemukan Jalan Merangkak
Selain itu, pada kaki juga tidak tampak ada patahan dan kondisi tersebut sudah ada sejak lahir.
"Jadi penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (1/2/2025) siang.
Sugiabdi menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Baca Juga:
Update Kasus Bocah Disiksa hingga Kaki Patah di Nias Selatan: 1 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kalau berdasarkan asumsi itu bisa liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sugiabdi.
Ia berharap kepada masyarakat hendaknya mempercayakan proses penanganan kasus ini.
"Fakta-fakta yang ada itulah adanya, dan kita percayakan proses penanganan ini sampai ke persidangan, tersangka bersalah atau tidak itu nanti di persidangan," imbuhnya.