"Korban berada di rumah aman," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah tersebut, dan akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan: Tindakan Cepat dan Peduli
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore. [CKZ]