NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, inisial FD (38), digerebek personel piket call center 110 Polres Nias di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup, yang beralamat di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wib.
Meskipun FD telah beristri, namun saat digerebek, FD sedang bersama dengan seorang wanita lain berinisial KR (38).
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada call center 110 Polres Nias.
Berdasarkan informasi itu, petugas meneruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi.
"Di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, Selasa (22/4/2025) malam.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
Setelah itu, lanjut Motivasi Gea, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Istri FD Ikut saat Penggerebekan
Saat penggerebekan, Motivasi Gea mengatakan jika istri FD turut hadir.