"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.
Dilaporkan LSM
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.
Pada laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum pada penyusunan program dan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyebabkan defisit mencapai Rp 84 miliar.
4 Orang sebagai Terlapor
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Sumber mengatakan ada empat orang oknum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OW, TH, KB dan AZ yang telah dilaporkan.
Defisit di Luar Batas Kewajaran
Defisit anggaran pada tahun 2023 dialami Pemko Gunungsitoli untuk pertama kalinya dengan nilai fantastis mencapai Rp 84 Miliar. Defisit ini dinilai di luar batas kewajaran.