Berdasarkan pernyataan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli beberapa waktu lalu mengungkapkan jika kondisi keuangan Pemko Gunungsitoli duketahui mengalami defisit setelah dilakukan perhitungan. Ia mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
Penyebab Defisit
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Sowa'a Laoli membeberkan penyebab defisit ini karena sumber penataan keuangan tidak tercapai, yakni adanya proyeksi pendapatan yang ditargetkan lebih besar, tetapi di akhir tahun tidak tercapai.
Sementara rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 31 Mei 2024 memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota Gunungsitoli dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
Perbuatan Melawan Hukum
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Gunungsitoli berpendapat melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023.
DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).