Luthfi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Motif pelaku berniat mencuri dan akan menghabisi korban.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca Juga:
AKP Japri Binsar H Simamora Terima Penghargaan
Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 340, subsider pasal 338 atau 365 ayat 3.
“Ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Baca Juga:
Polisi NTB Dibunuh di Kolam Renang, 2 Perwira Ditetapkan Tersangka
“Kami masih mendalami apakah ada pelaku-pelaku lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, tidak sampai 24 jam, Satuan Reskrim Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengegerkan warga Kota Gunungsitoli.
"Ia benar, malam ini kita sudah amankan satu orang terduga pelaku inisial AZ (26)," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting kepada Nias.WahanaNews.co, Minggu (3/12/2023) malam. [CKZ]