Nias.Wahanews.co, Gunungsitoli - Tabir kasus pembunuhan sadis terhadap korban OS alias Liong (60), di sebuah ruko tepatnya di dalam toko Gunung Emas, di Jalan Diponegoro No. 267, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang terjadi pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 21.30 Wib, mulai terungkap.
Diketahui, korban merupakan seorang penjual telur.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Saat ditemukan, kondisi korban terlentang kaku dengan tubuh penuh luka bacok darah dan bersimbah di lantai.
Korban Dibacok hingga Leher Digorok
Pelaku berinisial AZ (26), tega melakukan perbunuhan sadis itu dengan cara membacok hingga menggorok leher korban.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, saat menggelar konferensi pers di lobi gedung utama Mapolres Nias, Senin (4/12/2023) sore.
"Ada banyak luka ditubuh korban termasuk lehernya," ungkap Luthfi.
Pelaku Berprofesi sebagai Satpam
Ia membeberkan, pelaku ternyata berprofesi sebagai Satpam di kantor Adira Finance yang berada tepat di sebelah toko milik korban.
“Pelaku sudah cukup lama bekerja sebagai Satpam, dan kantor itu juga baru tahun kemarin berdiri di situ,” jelasnya.
Pelaku Matikan Listrik sehingga CCTV Tidak Aktif
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Luthfi, pelaku sudah mempersiapkan parang untuk menghabisi korban.
Agar aksinya tidak diketahui, pelaku sempat mematikan listrik di kantornya sehingga CCTV pada saat itu tidak aktif.
Motif Pembunuhan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti uang kertas Rp 306.000, uang Malaysia sebanyak RM 86, dan pakaian yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya.
“Uang ini kebetulan diambil dari laci di TKP, karena ada bekas-bekas darah kemudian dibungkus dengan menggunakan serbet,” terang Luthfi.
Luthfi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Motif pelaku berniat mencuri dan akan menghabisi korban.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 340, subsider pasal 338 atau 365 ayat 3.
“Ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami masih mendalami apakah ada pelaku-pelaku lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, tidak sampai 24 jam, Satuan Reskrim Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengegerkan warga Kota Gunungsitoli.
"Ia benar, malam ini kita sudah amankan satu orang terduga pelaku inisial AZ (26)," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting kepada Nias.WahanaNews.co, Minggu (3/12/2023) malam. [CKZ]