NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli sedang intensif mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar.
Tidak main-main, hanya dalam tempo beberapa bulan, enam orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Pengungkapan kasus ini memberi secercah harapan dan mendapat apresiasi dari masyarakat atas gebrakan dan kepemimpinan Firman Halawa sebagai Kajari Gunungsitoli.
Diketahui pada pengungkapan kasus ini, pertama sekali ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus ditahan pada Senin (2/3/2026) yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ.
Kemudian, pada Senin (30/3/2026) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan disusul Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026) juga resmi ditahan.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo di Kejari Gunungsitoli, Dukung Penuntasan Kasus Korupsi RSUP Nias
Selanjutnya, pada Senin (7/4/2026), Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), pun ikut ditahan pada Rabu (29/4/2026) malam.
Dan teranyar, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL, juga ditahan pada Kamis (7/5/2026) kemarin.
Praperadilan
Dari ke enam tersangka yang telah ditahan, dua di antaranya melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan tersangka JPZ selaku PPK dan FLPZ sebagai Penyedia.
Namun, gugatan tersebut kandas, lantaran ditolak Hakim Tunggal, Eliyurita.
Pada agenda sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Jum'at (8/5/2025), Eliyurita, menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik selaku Termohon.
Eliyurita juga menyatakan bahwa PN. Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
Eksepsi Kejari Gunungsitoli
Adapun eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon yaitu kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungsitoli.
Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah hukum PN Gunungsitoli, bukanlah daerah hukum PN Medan Kelas 1-A Khusus.
Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.
Kemudian, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026, tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku serta tetap dilanjutkan. [CKZ]