WahanaNews-Nias | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Damha, melaksanakan pemusnahan terhadap puluhan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana kejahatan, bertempat di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kamis (25/05/2023).
Mewakilli Kajari Gunungsitoli, Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
Usai Kompol SN Dipecat Karena Jual Sabu Barang Bukti, Kasat Narkoba Barelang Diganti
Ia memberitahukan, pihaknya akan melakukan secara rutin pemusnahan BB setelah adanya putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
"Pemusnahan BB pada hari ini merupakan pemusnahan rutin yang kita lakukan untuk melaksanakan putusan Hakim," terangnya.
Lanjutnya, BB tersebut merupakan perkara tahun 2022 hingga 2023 ini.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengembangan Tanah Technopark Hutama Karya Rp1,2 triliun, Kejati DKI Geledah dan Sita Bukti
"Jadi akumilatifnya ada sebanyak 43 kasus perkara, dari bulan Oktober 2022 sampai tahun 2023 ini, dan paling banyak dari kasus Narkoba," sebutnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 43 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti rarkoba jenis sabu-sabu seberat 147, 46 gram, barang elektronik yang tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 5 unit dari 5 berkas perkara yakni handphone dan timbangan digital.
Kemudian senjata tajam berupa parang (pisau) atau obeng sebanyak 17 bilah dari 16 berkas perkara dan benda lainnya seperti plastik transparan, potongan lakban, potongan tisu, potongan plastik, pipet (sedotan) kartu remi, buku togel, kaca pirek, jarum suntik, botol plastik, karet kompeng, bungkusan rokok, tas selempang, batu, mancis dan lain-lainnya sebanyak 128 buah.