Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno Nomor 9, Senin (11/12/2023) siang.
Baca Juga:
Usai Kompol SN Dipecat Karena Jual Sabu Barang Bukti, Kasat Narkoba Barelang Diganti
"Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini ada sebanyak 30 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah)," kata Parada Situmorang, kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Parada memberitahukan, sesuai laporan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ada juga perkara lain terkait perampas uang negara.
"Sekitar bulan Oktober kemarin kita juga sudah melakukan pelelangan terkait barang bukti sepeda motor dan handphone, ini sudah kita setorkan ke kas negara dengan jumlah pendapatan negara dengan pajaknya sebesar Rp 17 juta," bebernya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengembangan Tanah Technopark Hutama Karya Rp1,2 triliun, Kejati DKI Geledah dan Sita Bukti
Selain itu, ada juga barang bukti yang dilelang dan juga ada yang kita kembalikan kepada para pemilik.
"Barang bukti ini, selain di musnahkan ada juga yang dilelang dan juga ada yang kita kembalikan kepada para pemilik," sebutnya.
Sekedar informasi, adapun Blbarang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti narkoba sebanyak 7 kasus.