Pada kasus penganiayaan sebanyak 5, dan kasus UU ITE sebanyak 4.
Pada kasus pengancaman yang dimusnahkan sebanyak 3, lalu kasus Darurat Sajam sebanyak dua (2) kasus.
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal, Bukan Anak Anggota Propam
Selanjutnya, pada barang bukti perlindungan anak yang dimusnahkan sebanyak 4 kasus. Dan pencurian dimusnahkan sebanyak 1 kasus.
Kemudian pada barang bukti KDRT dimusnahkan sebanyak 1 kasus. Dan terakhir terkait pembunuhan dimusnahkan sebanyak 3.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan mewakili Polres Nias, Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, dan para pejabat utama dilingkungan kerja Kejari Gunungsitoli. [CKZ]