Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno Nomor 9, Senin (11/12/2023) siang.
Baca Juga:
Terungkap! Mbak Ita Diduga Perintahkan Penghilangan Bukti Korupsi Rp 9 Miliar
"Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini ada sebanyak 30 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah)," kata Parada Situmorang, kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Parada memberitahukan, sesuai laporan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ada juga perkara lain terkait perampas uang negara.
"Sekitar bulan Oktober kemarin kita juga sudah melakukan pelelangan terkait barang bukti sepeda motor dan handphone, ini sudah kita setorkan ke kas negara dengan jumlah pendapatan negara dengan pajaknya sebesar Rp 17 juta," bebernya.
Baca Juga:
Aksi Nekat Maling Bobol Toko Elektronik, Akhirnya...!
Selain itu, ada juga barang bukti yang dilelang dan juga ada yang kita kembalikan kepada para pemilik.
"Barang bukti ini, selain di musnahkan ada juga yang dilelang dan juga ada yang kita kembalikan kepada para pemilik," sebutnya.
Sekedar informasi, adapun Blbarang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti narkoba sebanyak 7 kasus.
Pada kasus penganiayaan sebanyak 5, dan kasus UU ITE sebanyak 4.
Pada kasus pengancaman yang dimusnahkan sebanyak 3, lalu kasus Darurat Sajam sebanyak dua (2) kasus.
Selanjutnya, pada barang bukti perlindungan anak yang dimusnahkan sebanyak 4 kasus. Dan pencurian dimusnahkan sebanyak 1 kasus.
Kemudian pada barang bukti KDRT dimusnahkan sebanyak 1 kasus. Dan terakhir terkait pembunuhan dimusnahkan sebanyak 3.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan mewakili Polres Nias, Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, dan para pejabat utama dilingkungan kerja Kejari Gunungsitoli. [CKZ]