Nias WahanaNews.co, Gunungsitoli - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan pada proyek pembangunan jalan desa strategis, Dinas Perhubungan Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 1 miliar lebih, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) sore.
"Tersangkanya inisial OH selaku PPK, dan Wakil Direktur CV O inisial MN," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, dalam konferensi pers usai melakukan penahanan terhadap keduanya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tersangka OH dan MM saat digiring ke mobil tahanan. [WahanaNews/CKZ]
Ia membeberkan, pihaknya sudah melakukan tindakan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti.
Solidaritas menjelaskan bahwa dari penyidikan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konsumsi, Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Kemudian, peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.
"Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yakni dengan adanya kekurangan mutu pekerjaan, dan manipulasi data," katanya.