Selain itu, lanjut Solidaritas pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur pembayaran kepada rekanan.
"Sementara ini kerugian keuangan negara sebanyak Rp303 juta, tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan perhitungan ahli nantinya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan itu.
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
Ia mengatakan, kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 dan subsider Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para tersangka kita tahan di lapas kelas 2 B Gunungsitoli terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Desember 2023, dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sekedar informasi, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Tim Penyidik, menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2023. [CKZ]