Nias WahanaNews.co, Gunungsitoli - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan pada proyek pembangunan jalan desa strategis, Dinas Perhubungan Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 1 miliar lebih, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) sore.
"Tersangkanya inisial OH selaku PPK, dan Wakil Direktur CV O inisial MN," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, dalam konferensi pers usai melakukan penahanan terhadap keduanya.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Tersangka OH dan MM saat digiring ke mobil tahanan. [WahanaNews/CKZ]
Ia membeberkan, pihaknya sudah melakukan tindakan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti.
Solidaritas menjelaskan bahwa dari penyidikan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konsumsi, Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Kemudian, peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.
"Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yakni dengan adanya kekurangan mutu pekerjaan, dan manipulasi data," katanya.
Selain itu, lanjut Solidaritas pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur pembayaran kepada rekanan.
"Sementara ini kerugian keuangan negara sebanyak Rp303 juta, tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan perhitungan ahli nantinya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan itu.
Ia mengatakan, kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 dan subsider Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para tersangka kita tahan di lapas kelas 2 B Gunungsitoli terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Desember 2023, dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sekedar informasi, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Tim Penyidik, menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2023. [CKZ]