Nias.WahanaNews.co, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N terkait kasus dugaan korupsi.
"Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan tersangka N pada Selasa (3/9/2024)," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
Yos menjelaskan, penahanan dilakukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun anggaran 2023.
"Penahanan dilakukan terhadap tersangka N karena ada kekhawatiran ia melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, penahanan dianggap perlu," kata Yos.
Yos juga menambahkan bahwa setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Apel Pagi Kejati Sumut dan Jajaran: Pentingnya Disiplin dalam Mencapai Zona Integritas
"Tersangka akan ditahan mulai 3 September 2024 hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan," jelas Yos.
Kasus ini bermula ketika tersangka mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan mereka untuk memotong dana BOK dan uang Jaspel yang seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan taktis Dinas Kesehatan.
Yos menyatakan bahwa tindakan tersangka diduga melanggar hukum dengan menggunakan posisinya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu atau melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Yos Tarigan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]