NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara -
Seorang pria berinisial DH (26), Dusun II Ombolata, Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tega membunuh ayah kandungnya inisial berinisial FH (59).
DH menghabisi nyawa ayahnya di depan rumah mereka, pada Sabtu (27/9/2025) siang, sekira pukul 10.30 Wib, dengan memukul sebilah kayu bakar sebanyak tiga kali di bagian kepala.
Baca Juga:
Pengumuman DNA Bareskrim Picu Tangisan dan Kemarahan Lisa Mariana
Kronologi
Awal mula peristiwa ini pada pagi hari sekira pukul 08.30 Wib. Saat itu tersangka bangun dari tempat tidur, sementara korban sudah tidak berada di dalam rumah.
Kemudian tersangka menuju dapur dan menghidupkan api menggunakan kayu bakar untuk memasak air minum.
Baca Juga:
KPAI Soroti Pentingnya Tindakan Cepat dalam Kasus Perundungan Anak
Tidak lama kemudian, tersangka mendengar suara dari dari arah depan pintu rumah. Lalu tersangka yang sedang membakar kayu spontan membawa satu batang kayu bakar dari dapur dengan memegang pada tangan kanan
Setelah itu DH keluar dari dalam dapur menuju halaman depan rumah dengan melewati sisi samping sebelah kiri rumah mereka.
Sesampainya di depan rumah, tiba-tiba korban menegur tersangka dari dalam rumah
"hana lo'o kufu gitomo (kenapa tidak kamu kutip karetmu)," kata korban.
"hana ofasodo, areudo (kenapa kau paksa saya, saya lagi malas)," jawab Tersangka sambil kembali berjalan ke belakang samping sebelah kiri rumah, dan kemudian ia berhenti di situ.
Tapi korban kembali mengingatkan tersangka dari dalam rumah, "hawa tebai muwao khou, u'angerai-ngeraigo joguna khoda (kenapa kau tidak bisa dibilangin, pikirkan kebutuhan kita)" kata korban kepada tersangka.
"hana nalo o'angeraigo joguna khoda (kenapa kalau tidak ku pikirkan kebutuhan kita)," jawab tersangka.
Tapi korban pun terus menegur tersangka dari dalam rumah sambil berjalan ke arah depan rumah.
Tersangka pun tersulut emosi, ia berjalan ke arah depan rumah. Sampai di depan rumah, lalu menghampiri korban yang juga sudah berada di situ.
Pada saat itu, posisi mereka saling berhadapan. Tiba-tiba tersangka langsung memukulkan kayu bakar yang ada di tangan sebelah kanannya sebanyak satu kali ke arah korban.
Tetapi korban menahan dengan telapak tangan kanannya. Tersangka pun berupaya memegang ujung salah satu kayu bakar dengan kedua tangan dan memukul sekuat tenaga pada bagian kelapa atas korban sebanyak tiga kali
Seketika korban jatuh telungkup di tanah tepatnya di depan tersangka dengan posisi kedua tangan menyentuh tanah dan kepala sebelah kanan menghadap ke atas.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka bergeser ke arah belakang kepala korban. Ia kembali memukul kuat bagian sisi kepala sebelah kanan korban sebanyak dua kali dengan kayu bakar yang dipegang di kedua tangannya.
Dan terakhir kalinya, tersangka kembali memukul punggung korban sebanyak satu kali.
Lalu, tersangka meninggalkan
korban di depan halaman rumah. Ia ke dapur sambil membawa kayu bakar di tangan kanan.
Seperti tidak terjadi apa-apa, tersangka pun kembali memasak air, ia menghidupkan api dengan membakar kayu yang digunakannya untuk memukul korban.
Setelah menghidupkan api untuk memasak air, tersangka pun kembali ke depan rumah untuk melihat korban. Saat itu tersangka melihat bagian kepala korban sudah mengeluarkan darah di tanah, namun masih bernafas.
Tersangka pun kembali ke dapur untuk melihat air yang dimasak apakah sudah mendidih atau belum.
Dua menit kemudian, tersangka kembali ke halaman depan rumah untuk melihat kondisi korban.
Dari jarak kurang lebih dua meter, tersangka melihat korban sudah tidak bernafas lagi.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menuju rumah tetangga yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah mereka.
Sesampainya, tersangka langsung memberitahukan kondisi korban. Tetangganya itu pun menanyakan apa yang telah terjadi. Namun tersangka meminta bantu kepada tetangganya untuk menelpon abangnya.
Kemudian tersangka pun kembali ke rumah mereka dengan diikuti tetangga bersama dengan anaknya dari belakang untuk melihat korban.
Tiba depan rumah, setelah melihat korban, tersangka langsung menuju dapur rumah untuk melihat air yang dimasaknya.
Dengan santainya ia membuat kopi dan membawa ke ruang tamu, lalu duduk di atas meja sambil melihat-lihat korban sembari meminum kopi.
Motif
Peristiwa ini pun dibenarkan Kapolres Nias, AKBP Agung. Ia mengatakan tersangka tidak terima dimarah-marahi dan disuruh menyadap karet oleh ayahnya.
"Baik sebelum kejadian
maupun sesaat sebelum kejadian, sehingga tersangka merasa kesal dan emosi," kata Agung kepada Wartawan di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Kamis (2/10/2025) siang.
Agung juga membeberkan bahwa sebelumnya tersangka pernah berkelahi dengan korban.
"Dua bulan sebelumnya juga pernah berkelahi dengan korban dikarenakan korban terus menyuruh tersangka menderes karet karena ada utang keluarga mereka yang harus dilunasi," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas, termasuk sebatang kayu bakar yang digunakan tersangka dengan sisi berbentuk segitiga berukuran kurang lebih 60 centi meter berwarna coklat yang pada salah satu ujungnya telah terbakar.
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di RTP Polres Nias sejak 28 September 2025, dan dijerat Pasal 44 ayat (3) dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Agung.
Sambung Agung, adanya informasi yang beredar jika tersangka memiliki tanggung jiwa adalah tidak benar.
"Tersangka selama proses pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menerangkan kronologis kejadian secara detail dan sinkron dengan keterangan saksi yang mengetahui peristiwa kejadian," tambahnya. [CKZ]