Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Kepolisian Resor (Polres) Nias saat ini tengah melakukan pengumpulan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang wanita hamil asal Desa Esiwa Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 17.30 wib di Dusun III Desa Esiwa Kecamatan Namohalu Esiwa.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Diketahui, penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban [wanita hamil] bernama Zuniadi Gea alias Ina Jernih dengan nomor STPLP/430/IX/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada hari Sabtu, 30 September 2023
Hal dibenarkan Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Restu Gulo saat diwawancarai diruang kerjanya di Polres Nias, Senin (24/10/2023) siang.
"Laporan ini sedang tahap penyelidikan, dan saat ini proses pengumpulan keterangan saksi sedang dilaksanakan," terang Aipda Restu Gulo.
Baca Juga:
Mertua Pembantai Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan Berstatus Duda
Restu menegaskan bila benar telah terjadi penganiayaan yang korbannya wanita hamil maka tidak ada tolerir terhadap terduga pelaku.
"Jika nanti di penyelidikan benar telah terjadi penganiayaan, maka terduga pelaku wajib mempertanggung jawabkannya sesuai undang - undang yang berlaku, apalagi korban selaku pelapor ini merupakan wanita hamil," kata Restu.
Pada kasus dugaan penganiayaan ini, para terduga pelaku yang juga satu desa dengan korban, memang masih belum dapat diungkapkan secara terang, namun identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian, bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. [CKZ]