Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, datang memenuhi panggilannya di Kejari Gunungsitoli pada hari Senin (6/2/2023).
AL tiba sekira pukul 14.00 Wib dan langsung diperiksa oleh penyidik untuk diambil keterangan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, AL Keluar dari kantor Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
Sebelumnya, oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, menjelaskan atas adanya temuan tersebut sudah dibayarkan oleh pihaknya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias.
“Ia, ada temuan, tapi itu sudah diselesaikan Sekwan semuanya,” ujarnya, Jum’at (3/2/2023) sore.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, mengatakan bahwa bukan dirinya yang melakukan pengembalian.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
“Bukan saya yang melakukan pengembaliannya, tetapi dibantu oleh staf kita, dan ada juga yang melakukan pengembalian secara sendiri-sendiri,” katanya.
Ia memberitahukan jika pengembalian tersebut dilakukan pada hari Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Kemarin, sudah dikembalikan, tinggal satu orang lagi yang masih belum,” bebernya.