"Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya pada kasus tersebut," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (29/4/2026) malam, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Nama Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Selain ROZ, diketahui pihak Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), disusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan pada Senin (7/4/2026).
Baca Juga:
Kecurangan Aplikasi Absen Ilegal: Bayar Rp250 Ribu, ASN Bisa “Masuk Kerja” dari Mana Saja
Hingga saat ini, terkait penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 6 orang tersangka dan ditahan. [CKZ]