Nias.WahanaNews.co | Dua orang pelaku pembunuhan terhadap mantan Casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (23), telah diamankan di Pom Lantamal II Padang.
Gerak Cepat Lanal Nias mengungkap kasus ini hanya dalam tempo 2 hari setelah keluarga korban melapor.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Kedua pelaku yakni Serda Pom Adan Aryan Marsal dan salah seorang warga sipil, Muhamad Alvin Andrian (22).
"Sudah diamankan di Pom Lantamal II Padang, tersangka kedua warga sipil, dan kita juga bekerja sama dengan Polres Sawah Lunto," ungkap Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (30/3/2024) siang.
Afrizal mengatakan, Serda Adan merupakan otak dari pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
"Yang botak Serda Adan Aryan Marsal otaknya pelaku," sebutnya.
Atas terungkapnya peristiwa ini, ia mengatakan, pihak keluarga korban akan berangkat ke Padang.
"Besok mau diberangkatkan ke Padang untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Lebih jauh Afrizal menuturkan, korban sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Bintara di Lanal Nias Tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus.
"Tapi Serda Adan menjanjikan kepada keluarga korban kalau bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekira Rp. 200 juta lebih," ungkapnya.
Merasa ditipu, akhirnya keluarga korban melaporkan hal tersebut. Dan kemudian pihak TNI AL menindaklanjuti dengan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap Serda Adan.
"Dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama seorang warga sipil yang bernama Muhamad Alvin Andrian
telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk dibagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang yang dalam di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," jelasnya.
Ia pun mengatakan kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan ke Lantamal II Padang.
"Dilimpahkan ke Lantamal II Padang untuk proses hukum selanjutnya karena sesuai dengan TKP-nya," katanya.
Afrizal memastikan jika TNI AL akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan.
"Pasti diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan, karena perbuatan oknum ini telah mencoreng nama baik TNI," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Sutrisman Telaumbanua (23), pemuda asal Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, mantan Casis Bintara TNI AL tewas dibunuh oknum Pomal Lanal Nias, Serda Pom Adan Aryan Marsal.
Awalnya, pihak keluarga tidak menaruh curiga jika Iwan Sutrisman Telaumbanua telah dibunuh.
Peristiwa tragis ini diketahui keluarga setelah membuat laporan penipuan di Pomal Nias.
"Kami baru tahu jika anak kami Iwan sudah dibunuh pada Desember 2022 lalu," kata Tante Korban, Iramahati Telaumbanua, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/3/2024) malam.
Iramahati Telaumbanua menuturkan kronologi pembunuhan keponakannya bermula pada saat mendaftar menjadi calon Bintara TNI AL di Lanal Nias.
"Saat itu Antonius Paiman Telaumbanua saudara dari Iwan menjumpai Serda Pom Adan yang sebelumnya telah saling mengenal di Gunungsitoli",
"Paiman menanyakan kepada Serda Pom Adan apakah ada jalur yang bisa membantu meluluskan saudaranya, dan Serda Adan menyampaikan bisa membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar kurang lebih 200 juta," katanya.
Dia mengatakan, pada saat mengikuti seleksi Bintara gelombang II tahun 2022 Iwan Sutrisman tidak lulus (TMS).
"Namun serda Adan menyarankan untuk mengikuti tes di Padang," katanya. [CKZ]