Lebih jauh Afrizal menuturkan, korban sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Bintara di Lanal Nias Tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus.
"Tapi Serda Adan menjanjikan kepada keluarga korban kalau bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekira Rp. 200 juta lebih," ungkapnya.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Merasa ditipu, akhirnya keluarga korban melaporkan hal tersebut. Dan kemudian pihak TNI AL menindaklanjuti dengan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap Serda Adan.
"Dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama seorang warga sipil yang bernama Muhamad Alvin Andrian
telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk dibagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang yang dalam di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," jelasnya.
Ia pun mengatakan kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan ke Lantamal II Padang.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
"Dilimpahkan ke Lantamal II Padang untuk proses hukum selanjutnya karena sesuai dengan TKP-nya," katanya.
Afrizal memastikan jika TNI AL akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan.
"Pasti diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan, karena perbuatan oknum ini telah mencoreng nama baik TNI," tegasnya.