WahanaNews-Nias | Pjs Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Abdi J. Bate’e, menanggapi terkait pernyataan resmi Kepolisian Resor (Polres) Nias pada konferensi pers akhir tahun yang mengungkapkan adanya kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias telah naik ke tahap penyidikan.
Abdi J Bate’e, mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Dibeberkannya kasus ini bermula dari laporan pihaknya dan saat ini sedang ditangani Polres Nias.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Kita menunggu hasil penyidikan dari Polres Nias,” kata Abdi J Bate’e ketika WahanaNews.co mencoba meminta tanggapannya melalui WhatsApp-nya, Senin (2/1) sore.
Ia mengungkapkan, hal ini berawal saat hendak dilakukan pembayaran terhadap gaji pegawai atau karyawan namun tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saat itu saya melakukan crosschek terkait masalah gaji karyawan kepada Plt Bendahara sekaligus meminta laporannya,” katanya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Namun, lanjut dia, Plt Bendahara tidak bisa menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Bahkan, telah dilayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk datang ke kantor dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Namun tidak di respon sampai pihak Perumda melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti perkembangan dari kasus tersebut, ia berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kita dukung agar kasus ini dapat dituntaskan, tentu kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Luthfi, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Nias, Jum’at 30 Desember 2022.
Lanjut Luthfi mengatakan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, secara lebih teknis akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting.
“Nanti lebih jelasnya ke Kasat Reskrim saja,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 lalu.
“Pada saat itu, pegawai PDAM Tirta Umbu seharusnya sudah menerima gaji sebagaimana biasanya, namun saat itu gaji yang dimaksud belum juga masuk ke rekening masing-masing pegawai atau karyawan,” ungkap Iskandar Ginting.
Setelah dikonfirmasi ke Pihak Bank BRI Gunungsitoli, diketahui bahwa sisa saldo Kas PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias tidak mencukupi untuk pembayaran gaji pegawai atau karyawan.
Hal ini diketahui setelah Direktur PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias melakukan klarifikasi kepada Plt. Bendaharanya.
“Itu Plt. Bendahara inisial PNS mengakui bahwa setoran tunai yang diterimanya selama ini dari kasir belum disetorkan ke rekening Bank BRI milik PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” sebut Iskandar Ginting.
Lalu setelah itu, Tim atau Auditor dari Inspektorat Kabupaten Nias melakukan audit pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Nias itu.
“Dan hasilnya ditemukan adanya ketekoran Kas,” ungkapnya.
Oleh karena hal tersebut, lanjut Iskandar Ginting mengatakan Penyidik Unit III Tipidkor Sat. Reskrim Polres Nias melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada tanggal 07 Desember 2022 kemarin perkara dugaan korupsi ini telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih dalam proses Penyidikan Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias,” terangnya.
Iskandar menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini, setelah nantinya dilakukan beberapa tahapan, maka pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Pasti, kalau sudah lengkap nantinya maka akan kita tetapkan tersangka, tentu saat ini yang berpotensi kuat ditetapkan tersangka yakni Plt. Bendahara inisial PNS,” katanya.
Terkait mengenai nilai kerugian yang diakibatkan ketekoran Kas tersebut, Iskandar Ginting menerangkan pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari pihak auditor.
“Kita menunggu itu, nilai kerugiannya dari auditor,” pungkasnya. [CKZ]