WahanaNews-Nias | Peristiwa tewasnya Abiyudin Gulo alias Ama Aini (korban), 35, karena dilempar atau didorong oleh YD Alias Ama Tince (tersangka), 37, dari atas dermaga pelabuhan Sirombu hingga jatuh ke laut pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 15.00 Wib, sempat menggegerkan Pulau Nias.
Belakangan baru diketahui penyebabnya hanya karena masalah sepele tawar menawar harga ikan, sehingga terjadi cek-cok mulut yang membuat YD Alias Ama Tince (tersangka) tersulut emosi kemudian melempar atau mendorong Abiyudin Gulo alias Ama Aini (korban) ke laut sampai tewas tenggelam karena tidak bisa berenang,
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
"Masalahnya sepele, mereka saling tawar menawar harga ikan hingga akhirnya cek-cok dan terjadilah peristiwa itu, AG (korban) dilempar ke laut oleh YD (tersangka)," kata Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, saat ditemui Nias.WahanaNews.co di kantornya, Kamis (14/4/2022) sore.
Yadsen menerangkan, awalnya korban bersama dengan adik kandungnya dan temannya sudah membeli ikan, namun ketika hendak ingin membeli ikan lagi kepada yang lain, di situlah terjadi cek-cok mulut.
Pada saat itu, kata Yadsen, tiba-tiba datang seseorang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya menghampiri korban dan teman-temannya dengan berkata "ada ini", lalu korban menjawab dengan mengatakan "kami mau beli".
Baca Juga:
Diduga Tenggak Racun Serangga, Ibu 4 Anak di Gunungsitoli Tewas
"Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara kelompok YD (tersangka) dengan pihak korban, yang mengakibatkan tersangka kemudian memeluk korban dan melemparkannya ke laut," beber Yadsen.
Sebelumnya dilaporkan, hanya karena cek-cok mulut kemudian tersulut emosi, tersangka YD Alias Ama Tince, 37, tega melempar Abiyudi Gulo alias Ama Aini, 35, dari atas dermaga pelabuhan Sirombu hingga jatuh ke laut yang mengakibatkan tewas tenggelam pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Senin (11/4/2022) malam.
“Motif sementara spontanitas emosi dari tersangka terhadap diri korban karena cek-cok mulut,” ungkap Yadsen.
Karena korban tidak muncul ke permukaan laut setelah dilempar atau didorong dari atas dermaga, adik korban Tao'ozisokhi Gulo dan teman-temannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sirombu.
Lalu, sekira Pukul 15.30 Wib, setelah menerima laporan, Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli bersama Personel Polsek Sirombu langsung mendatangi TKP serta melakukan pencarian terhadap korban.
"Sekitar Pukul 16.30 Wib, korban berhasil ditemukan di bawah dermaga pelabuhan Sirombu dengan kondisi sudah tidak bernyawa," katanya.
Atas kejadian ini, lanjut Yadsen mengatakan, kemudian Polsek Sirombu membawa korban ke Puskesmas Sirombu untuk dilakukan pemeriksaan visum luar.
Kemudian, sambung Yadsen, pada malam harinya, sekira pukul 23.50 Wib, Kapolsek Sirombu bersama beberapa personel mencari tahu keberadaan tersangka dan melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka.
"Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dibawa oleh pihak keluarganya ke polsek Sirombu, kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk proses penyidikan lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Yadsen menegaskan kepada tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana yakni Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka YD sudah kita tahan dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Yadsen. [CKZ]