WahanaNews-Nias | Aksi menegangkan terjadi saat penangkapan WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, WL sudah dibuntuti oleh personel Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Nias sejak dari Kecamatan Gido, Nias.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Lima Pelaku Begal yang Melukai Korban di Cilincing
Sore itu, WL diketahui menumpangi angkutan umum menuju arah pelabuhan angin Gunungsitoli.
Tepat di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, WL dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Nias.
Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, saat di dekat SPBU Dakhi, tim Buser Sat Reskrim Polres Nias dengan gerak cepat langsung menyergap WL.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Datangi Polres Toba
Dari video amatir yang diperoleh nias.wahananews.co, tampak pada saat penyergapan WL mencoba melawan dengan berupaya mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan berusaha melarikan diri.
Belum sempat mengeluarkan pisaunya dari balik bajunya, 3 orang personel buser dengan sigap langsung mengapit tersangka, dengan tangkas dan cekatan membekuk serta mengamankan pisau atau sajam yang ada di balik pinggang WL.
Salah seorang dari personil buser dengan cepat mengambil gari dan memborgol kedua tangan WL.
Setelah kedua tangan WL berhasil diborgol, kemudian tim buser dengan cepat menggiring WL ke dalam mobil untuk selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias.
Aksi penangkapan ini menjadi tontonan warga di sekitar lokasi, bahkan sempat mengakibatkan arus lalu lintas macet.
Untuk diketahui, saat ini WL telah ditahan di RTP Polres Nias. WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri.
"Ia benar sudah kita tahan, terhitung sejak hari Selasa (1/2/2022) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat ditemui nias.wahanannews.co di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) sore.
Iskandar Ginting menjelaskan, penahanan terhadap WL Alias Ama Indah dilakukan atas kasus kepemilikan senjata tajam.
“Saat ditangkap tersangka membawa pisau atau senjata tajam,” bebernya.
Ia menerangkan, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terhadap WL Alias Ama Indah dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Jaksa," sebutnya.
Sementara, lanjut Iskandar Ginting, penetapan WL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Gido pada kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya masih diproses.
"Terkait penetapannya sebagai DPO, hari ini, setelah gelar perkara, maka kasus tersebut dilimpahkan penanganannya dari Polsek Gido ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan itu.
Sambung Iskandar menuturkan, pada saat penangkapan, WL Alias Ama Indah sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
"Dia (tersangka) sudah dibuntuti sebelumnya, dan saat ditangkap sempat melawan kepada petugas dengan berupaya mengambil pisau dari balik bajunya," kata Iskandar Ginting.
Tambah dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jika ada ditemukan keterkaitan tersangka dengan kasus lain juga akan diproses.
"Jika ada ditemukan, pasti kita proses," tegasnya. [CKZ]