Setelah kedua tangan WL berhasil diborgol, kemudian tim buser dengan cepat menggiring WL ke dalam mobil untuk selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias.
Aksi penangkapan ini menjadi tontonan warga di sekitar lokasi, bahkan sempat mengakibatkan arus lalu lintas macet.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Lima Pelaku Begal yang Melukai Korban di Cilincing
Untuk diketahui, saat ini WL telah ditahan di RTP Polres Nias. WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri.
"Ia benar sudah kita tahan, terhitung sejak hari Selasa (1/2/2022) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat ditemui nias.wahanannews.co di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) sore.
Iskandar Ginting menjelaskan, penahanan terhadap WL Alias Ama Indah dilakukan atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Datangi Polres Toba
“Saat ditangkap tersangka membawa pisau atau senjata tajam,” bebernya.
Ia menerangkan, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terhadap WL Alias Ama Indah dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Jaksa," sebutnya.