Sementara, lanjut Iskandar Ginting, penetapan WL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Gido pada kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya masih diproses.
"Terkait penetapannya sebagai DPO, hari ini, setelah gelar perkara, maka kasus tersebut dilimpahkan penanganannya dari Polsek Gido ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan itu.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Status DPO pada Pelaku Pencabulan Anak di Tapteng
Sambung Iskandar menuturkan, pada saat penangkapan, WL Alias Ama Indah sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
"Dia (tersangka) sudah dibuntuti sebelumnya, dan saat ditangkap sempat melawan kepada petugas dengan berupaya mengambil pisau dari balik bajunya," kata Iskandar Ginting.
Tambah dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jika ada ditemukan keterkaitan tersangka dengan kasus lain juga akan diproses.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
"Jika ada ditemukan, pasti kita proses," tegasnya. [CKZ]