WahanaNews-Nias | Dalam waktu dekat sejumlah pihak bakal ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sulaiman A Rifai H, di kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 9, kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, saat diwawancarai WahanaNews.co, Kamis (12/1/2023) sore.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
“Rencana penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ungkap Sulaiman.
Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu, telah dinaikan ke tahap penyidikan sesuai dengan Sprindik Nomor : P-01/N.2.22/FE.1/01/2023.
“Naik ke tahap penyidikan tanggal 09 Januari 2023 kemarin,” sebutnya.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Ia mengatakan terkait siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka masih belum bisa diungkapkan saat ini, hal ini dikarenakan penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menemukan tersangka.
“Kita masih belum bisa menyampaikan dulu saat ini, karena di tahap penyidikan ini kami akan mengumpulkan alat bukti untuk menemukan pihak yang patut ditetapkan sebagai tersangka atau dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kasus ini Tim Penyidik telah menemukan hasil kerugian keuangan negara untuk sementara.
“Namun hasil finalnya menunggu hasil koordinasi dengan ahli,” kata Sulaiman.
Sulaiman memberitahukan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang, selain itu Penyidik juga akan melakukan sejumlah langkah dan upaya hukum selanjutnya.
“Yang pastinya kami akan mengumpulkan alat bukti termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” jelasnya. [sdy/CKZ]