NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menanggapi atas beredarnya pemberitaan yang menyeret namanya terkait puluhan ribu telur ayam broiler tanpa dokumen karantina telah diamankan Polres Nias.
Ia menegaskan, usaha peternakan telur ayam tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melainkan milik istrinya sebagai pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias.
Baca Juga:
Menuju Transformasi Digital, Pemkab Nias Barat Luncurkan Aplikasi "Smart School dan Srikandi"
Kegiatan usaha tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dan bukan bagian dari kegiatan pemerintahan.
Terkait dengan persoalan dokumen karantina, Eliyunus Waruwu mengatakan hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur administrasi yang diwajibkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina.
Baca Juga:
Targetkan Panen Raya, Bupati Nias Barat Bagikan Puluhan Ton Benih Padi dan Jagung kepada Kelompok Tani
"Sejak diberlakukannya UU tersebut, belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur ini, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. Informasi terkait kewajiban tersebut pun belum pernah disampaikan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha di daerah kami," kata Eliyunus Waruwu, melalui pesan singkat WhatsApps kepada WAHANANEWS.CO, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, dari pengamatannya terdapat indikasi persaingan dagang yang kurang sehat di sektor peternakan dan distribusi telur di Kepulauan Nias, yang menyebabkan munculnya laporan-laporan terkait administrasi dan perizinan.
"Kami berharap agar setiap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis," ucapnya.