WahanaNews-Nias | Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, menilai surat KASN Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, dapat berimbas pada pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Itu bukan sanksi kepada pelapor, tapi sanksinya kepada pemerintah, berarti kan sanksinya itu ditujukan kepada pemblokiran NIP di Kabupaten Nias Utara sehingga NIP nanti di Kabupaten Nias Utara tidak bisa diakses," kata Ketua BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, via selulernya, Sabtu (18/6/2022) sore.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Artinya, pemblokiran diberlakukan kepada NIP seluruh ASN di Nias Utara," sebut Itamari Lase.
Jika hal ini terjadi, lanjut dia, maka dampaknya terhadap seluruh ASN, salah satunya dalam mengurus kenaikan pangkat.
"Oleh karena itu perintah rekomendasi dari KASN itu segera dilaksanakan, artinya ini dibuat supaya ada efek jera atau berupa tekanan supaya rekomendasi ini dilaksanakan," terangnya.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Itamari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu inisiatif baik dari Bupati Nias Utara untuk segera melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.
"Dan jika tidak, maka kami akan membuat surat kepada KASN bahwa Bupati Nias Utara tidak memiliki niat baik untuk melaksanakan rekomendasi itu," katanya.
Selain akan menyurati KASN, ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyurati Presiden agar memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena itu diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 33 ayat 1.
"Jadi KASN bisa meminta Presiden untuk memberikan sanksi," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara tersebut adalah pelanggaran administrasi tentang ketentuan-ketentuan mengenai administrasi pegawai yaitu mutasi, rotasi dari pegawai.
"Inilah yang telah dilanggar oleh Bupati," tukasnya.
Itamari pun berharap agar Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu bisa legowo melaksanakan rekomendasi dari KASN.
Sebagai informasi, sebelumnya BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, menyampaikan pengaduannya kepada KASN sesuai dengan surat nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022, tertanggal 3 Maret 2022, Perihal : Keberatan atas Mutasi PNS dan Pelanggaran Sistem Merit atau Manajemen ASN di Kabupaten Nias Utara.
Mengutip dari surat KASN tersebut, menyebutkan bahwa Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas, tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali.
Oleh karena itu, KASN menyampaikan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.
Diakhir suratnya, KASN menegaskan, bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian Pembinaan dan Pelaksanaan Manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemkab Nias Utara.
Demikian juga hal ini akan menjadi dasar dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, namun masih belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. [CKZ]