WahanaNews-Nias | Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, menilai surat KASN Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, dapat berimbas pada pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Itu bukan sanksi kepada pelapor, tapi sanksinya kepada pemerintah, berarti kan sanksinya itu ditujukan kepada pemblokiran NIP di Kabupaten Nias Utara sehingga NIP nanti di Kabupaten Nias Utara tidak bisa diakses," kata Ketua BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, via selulernya, Sabtu (18/6/2022) sore.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Artinya, pemblokiran diberlakukan kepada NIP seluruh ASN di Nias Utara," sebut Itamari Lase.
Jika hal ini terjadi, lanjut dia, maka dampaknya terhadap seluruh ASN, salah satunya dalam mengurus kenaikan pangkat.
"Oleh karena itu perintah rekomendasi dari KASN itu segera dilaksanakan, artinya ini dibuat supaya ada efek jera atau berupa tekanan supaya rekomendasi ini dilaksanakan," terangnya.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Itamari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu inisiatif baik dari Bupati Nias Utara untuk segera melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.
"Dan jika tidak, maka kami akan membuat surat kepada KASN bahwa Bupati Nias Utara tidak memiliki niat baik untuk melaksanakan rekomendasi itu," katanya.
Selain akan menyurati KASN, ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyurati Presiden agar memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena itu diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 33 ayat 1.