"Jadi KASN bisa meminta Presiden untuk memberikan sanksi," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara tersebut adalah pelanggaran administrasi tentang ketentuan-ketentuan mengenai administrasi pegawai yaitu mutasi, rotasi dari pegawai.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Inilah yang telah dilanggar oleh Bupati," tukasnya.
Itamari pun berharap agar Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu bisa legowo melaksanakan rekomendasi dari KASN.
Sebagai informasi, sebelumnya BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, menyampaikan pengaduannya kepada KASN sesuai dengan surat nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022, tertanggal 3 Maret 2022, Perihal : Keberatan atas Mutasi PNS dan Pelanggaran Sistem Merit atau Manajemen ASN di Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Mengutip dari surat KASN tersebut, menyebutkan bahwa Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas, tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali.
Oleh karena itu, KASN menyampaikan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.
Diakhir suratnya, KASN menegaskan, bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian Pembinaan dan Pelaksanaan Manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemkab Nias Utara.