“Foto itu saya ambil mulai dari pukul 11.45 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib,” ungkap Eirwanus Harefa Alias Ama Nea, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (1/6/2022) sore.
Ia menerangkan ada beberapa tempat yang tanpa pengibaran bendera Merah Putih.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Dinas Kominfo Nias Utara tanpa pengibaran bendera. (Foto: akun Facebook @Ama Nea Harefa)
“Rumah Dinas Bupati Nias Utara (Pendopo), Lapangan Merdeka Nias Utara, Kantor PUPR Nias Utara, Puskesmas Lotu, Kantor Dinas Pendidikan Nias Utara, Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Utara, Dinas Kominfo Nias Utara, Gedung Promosi Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas),” katanya.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Dinas Pendidikan Nias Utara tanpa pengibaran bendera. (Foto: akun Facebook @Ama Nea Harefa)
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nias Utara, nomor : 003/693/BKBP-II/2022, tertanggal 27 Mei 2022.